Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, meski sebelumnya pengelolaan TMII dipegang oleh Yayasan Harapan Kita, namun TMII tetap menjadi aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg.
"Kalau dulu pengelolaannya oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, sementara sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg, tapi Setneg membentuk tim transisi," kata Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).