Jakarta, IDN Times – Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, upaya menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau bukan perkara sederhana. Dibutuhkan waktu hingga 30 tahun untuk menghasilkan varietas tembakau rendah nikotin yang tetap mampu beradaptasi dengan kondisi lahan tropis Indonesia dan ekonomis bagi petani.
Pernyataan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau di Indonesia. Kementan menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek ilmiah, agronomis, hingga dampak ekonomi terhadap sektor hulu, terutama petani tembakau.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, Yudi Wahyudi mengatakan, tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan pembatasan kadar nikotin berpotensi menimbulkan guncangan terhadap industri lokal dan membuat petani menjadi pihak yang paling terdampak.
Yudi mengatakan, Kementan tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurutnya, pembahasan tersebut lebih berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan yang mengatur aspek hilir atau konsumsi, bukan Undang-Undang Pertanian yang berkaitan dengan aspek hulu atau produksi.
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada Undang-Undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi dalam keterangannya dikutip Selasa (27/7/2026).
