Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus menyosialisasikan tata cara penggunaan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Sebagaimana diketahui, salah satu cara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah melalui Kartu Tani yang pendataannya sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ditetapkan melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, Kartu Tani memiliki banyak manfaat yang salah satunya adalah agar distribusi pupuk subsidi bisa tepat sasaran. "Salah satu fungsi Kartu Tani adalah mendistribusikan pupuk subsidi agar tepat sasaran karena dia berbasis NIK petani yang diajukan oleh kelompok," ujar Mentan SYL.