Kendati begitu, Mentan SYL menjelaskan jika Kementan hanya memiliki peran yang cukup kecil dalam hal pengelolaan pupuk subsidi. Sebab, dalam hal anggaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. "Untuk pengadaan, penyaluran dan pengawasan ada di Kementerian Perdagangan," kata Mentan SYL.
Meski begitu, Mentan SYL memastikan Kementerian Pertanian tetap maksimal mengelola tanggung jawab terhadap pupuk bersubsidi.
"Berbagai upaya kita lakukan, seperti mempercepat pendataan, kemudian juga penyaluran by sistem aplikasi. Termasuk melakukan perubahan kebijakan melalui Permentan 10 Tahun 2022," katanya.
Langkah lain yang ditempuh Kementan adalah menggandeng Satgassus Pencegahan Korupsi Polri agar distribusi tidak bermasalah.
"Sekaligus juga agar menyampaikan pesan ke oknum-oknum di lapangan agar tidak memainkan pupuk subsidi yang menjadi jatah petani," katanya.