Kementerian ATR/BPN Koordinasi BIG terkait SHGB-SHM Pemagaran Laut

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya wilayah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial.
"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan Dirjen SBPN, untuk melakukan koordinasi dan mengecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di Desa Kohod, apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, karena kita harus cek dan pastikan," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan, dalam proses pengajuan setifikat tersebut, terdapat dokumen yang sudah terbit pada 1982. Oleh karena itu, ia akan melakukan pengecekan.
"Kami perlu cek mana batas pantai 1982, mana batas pantai tahun 83, 84, 85 sampai 2004, dan sampai sekarang untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM berada di garis pantai atau di luar garis pantai," ujarnya.
Nusron enggan berspekulasi sebelum adanya pengecekan. Oleh karena itu, ia akan menunggu hasil koordinasi dengan BIG.
"Manakala hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbutki berada di luar garis pantai, artinya wilayah laut disertifikatkan, maka kami akan evaluasi, tentu akan kami tinjau ulang," ujarnya.