Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan untuk melihat pelaksanaan program Komcad ASN. (Dokumentasi Kemhan)
Kementerian Pertahanan menyebut Komcad bagi ASN bersifat sukarela. Tetapi terdapat surat penugasan dari atasan di instansi tempat ASN bekerja, sehingga mereka tak bisa menolak. Kemhan menyebut ada 1.758 ASN yang mengikuti program Komcad pada gelombang pertama.
Namun, rekrutmen Komcad dari ASN menuai sorotan dari masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Dalam pandangan Imparsial, mewajibkan ASN sebagai Komcad adalah wujud nyata militerisasi ruang sipil, yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
"Maka menyiapkan 4.000 ASN untuk menjadi Komcad merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip HAM dan konstitusi," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 25 April 2026.
Poin lain yang disorot Imparsial yakni terbukanya celah atau ruang untuk kriminalisasi bagi warga sipil yang menolak penugasan atau dimobilisasi. Sebab, usai tercatat menjadi anggota Komcad, mereka harus siap kapan pun dikerahkan bila negara membutuhkan, meskipun mobilisasi anggota Komcad harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR.
Bahkan, penolakan itu bisa mengakibatkan hukuman pidana. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) Nomor 23 Tahun 2019. Dalam Pasal 66 ayat (1) tertulis "komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi."
Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 77 ayat (1), yang berbunyi "setiap komponen cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilam mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.'"
Selain itu, dalam Pasal 77 ayat (2) tertulis "Setiap orang yang menyebabkan komponen cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.'"
Menurut Ardi, adanya ancaman pidana bagi warga sipil jelas bertentangan dengan standar HAM internasional.
"Mewajibkan ASN sebagai komponen cadangan adalah wujud nyata militerisasi di ruang sipil," katanya.