Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket habis belum cukup, untuk memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan perlindungan harus memberikan kesempatan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
