Menkomdigi Pantau Gugatan di MK soal Pindah Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP

- Meutya Hafid menyatakan Kemenkomdigi memantau uji materi UU Telekomunikasi mengenai nomor seluler saat pindah operator.
- Bisyron Wahyudi meminta jaminan mobile number portability agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon seluler.
- Permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 masih perlu diperbaiki sebelum pemeriksaan berikutnya di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi adanya uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini meminta agar pemerintah mengakomodir pengguna telepon seluler tak perlu lagi mengganti nomor HP ketika pindah operator.
Meutya memastikan, pihaknya memantau perkembangan permohonan tersebut. Apabila nantinya dikabulkan oleh MK, Kemenkomdigi juga akan mematuhi putusan yang dibacakan.
"Terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan Kemkomdigi sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, siap untuk mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK, tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
1. Permohonan di MK teregistrasi dengan nomor 319/PUU-XXIV/2026

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumya, seorang pemohon bernama Bisyron Wahyudi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dia mempersoalkan belum adanya kepastian hukum yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor seluler saat berganti operator.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta.
“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia, untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” ujar Bisyron dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
2. Ganti operator dinilai bikin pengguna menanggung switching cost

Ilustrasi handphone (HP). (IDN Times/Arief Rahmat) Bisyron menilai, tidak adanya jaminan Mobile Number Portability (MNP) membuat pengguna menghadapi switching cost atau biaya perpindahan yang tinggi ketika ingin berganti operator.
Menurut dia, pengguna yang mengganti nomor harus melakukan berbagai penyesuaian. Mulai dari memperbarui akun, memberi tahu relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui nomor untuk One Time Password (OTP) dan recovery akun, hingga menghadapi risiko terputusnya akses terhadap sejumlah layanan.
“Biaya” tersebut dinilai dapat menjadi hambatan bagi pengguna untuk berpindah operator meski mendapatkan layanan yang kurang memuaskan.
Bisyron juga menilai nomor seluler saat ini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alamat telekomunikasi. Nomor HP telah berkembang menjadi identifier digital yang digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun.
Nomor seluler juga terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi hingga layanan publik. Karena itu, kehilangan nomor dinilai memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan ketika nomor hanya digunakan untuk telepon dan pesan.
Bisyron mengatakan, penerapan MNP bukan hal baru di dunia. Menurut dia, International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia atau diwajibkan di sejumlah negara. Beberapa di antaranya Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.
Namun, berdasarkan data ITU 2024 yang dirujuk pemohon, Indonesia belum mewajibkan penerapan MNP.
Bisyron menilai, sistem penomoran dan interkoneksi dalam regulasi telekomunikasi seharusnya turut mendukung persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dia pun mempersoalkan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 Ayat 1, dan Ayat 2, Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi. Menurut dia, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 2, dan Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, Bisyron meminta MK memaknai hak pengguna telekomunikasi untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi juga mencakup hak mempertahankan nomor ketika berpindah operator.
Dia juga meminta sistem penomoran yang ditetapkan pemerintah dimaknai sebagai sistem yang menjamin MNP. Selain itu, ketentuan interkoneksi diminta mendukung penerapan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.
3. Pemerintah diminta wajibkan MNP dalam waktu 12 bulan sejak putusan MK diucapkan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Bisyron tidak hanya meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan UU Telekomunikasi. Dia juga meminta pemerintah menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional.
Jika permohonannya dikabulkan, pemerintah diminta menetapkan aturan pelaksanaan MNP paling lambat 12 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Aturan tersebut setidaknya diminta mengatur tata cara porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi dan routing, biaya, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data serta pengawasan regulator. Namun, permohonan Bisyron masih harus diperbaiki sebelum masuk ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, permohonan tersebut belum disusun secara sistematis dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Ini belum terstruktur dengan benar, dengan baik, baik itu struktur permohonannya itu sendiri, ada beberapa bagian format yang tidak masuk dan lebih luas sekali ini, yang mestinya tidak perlu dimasukkan Bapak masukkan, jadi tidak tersusun secara sistematis, dan juga tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Ridwan.
Panel hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Enny mengatakan, pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy harus diterima MK paling lambat Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB.



















