Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Regulasi ini juga mengatur biaya jasa transportasi serta perlindungan bagi pengemudi sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan, Komdigi mendapat kewenangan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 Ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar usai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/10/2026).
