Heboh Data Meutya Hafid Dijual Rp2 Ribu, Komdigi Ungkap Temuan BSSN

Komdigi mengusut klaim perdagangan data pribadi yang disebut berkaitan dengan Meutya Hafid.
Informasi dari BSSN menyebut data yang ramai merupakan data lama, tetapi pengusutan dan penindakan tetap berjalan.
Komdigi berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri situs, sumber penyebaran, serta pihak yang terlibat.
Jakarta, IDN Times - Dugaan perdagangan data pribadi kembali menjadi sorotan setelah kreator konten sekaligus analis keamanan siber Namsun Bertin alias Mr Bert mengklaim menemukan data yang disebut berkaitan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Namsun menyebut data tersebut mencakup foto KTP, informasi keluarga hingga password. Dia juga mengklaim data pribadi itu dapat diperoleh dengan harga Rp2.000 melalui kanal digital.
“Tapi 10 ribu itu masih terlalu mahal karena saya pribadi bisa tahu sumbernya di mana bisa membeli data Ibu, itu cuma 2 ribu rupiah,” ujar Namsun dalam unggahannya di Instagram, dikutip Jumat (2/10/2026).
1. Komdigi sebut data yang ramai adalah data lama

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun) Menanggapi ramainya dugaan jual beli data pribadi, Komdigi berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengusutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan informasi dari BSSN menyebut data yang saat ini kembali ramai bukan data baru.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander, Jumat.
2. Situs jual data pribadi ikut diburu

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Acara GoPay Judi Pasti Rugi (IDN Times/Anggia Leksa) Alexander mengatakan Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan data pribadi.
3. Komdigi ingatkan data bocor bukan bebas disebar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun) Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain, meski data tersebut sudah beredar di ruang digital. Pemerintah mengingatkan status data pribadi tidak berubah hanya karena informasi tersebut telah tersebar.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menyebut ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode.
Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, pengelola sistem, serta masyarakat yang memiliki akses terhadap data tersebut.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















