Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

1. Dewan Pengupahan Provinsi telah berembuk secara Triparti

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023), mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah.

“Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

2. Tiga provinsi menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di