Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10). (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Dalam optimalisasi pelindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum, selama, bahkan setelah bekerja.

"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," ucap Menaker Ida.

1. Membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi para PMI

Kemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10). (dok. Kemnaker)

Bekerja di luar negeri, lanjut Ida Fauziyah, merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, pemerintah memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi PMI. 

Ia menuturkan, berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak PMI seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI baik di provinsi, kabupaten/kota, termasuk di Indramayu.

2. Bentuk program Desa Migran Produktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di