Jakarta, IDN Times - Dalam optimalisasi pelindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir dalam sosialisasi ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum, selama, bahkan setelah bekerja.
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," ucap Menaker Ida.