Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BGN Tegaskan MBG lnklusif, tapi Tidak Wajib Bagi Sekolah Mampu
ilustrasi sekolah elit (pexels.com/MELIANI Driss)
  • Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersifat inklusif namun tidak wajib bagi sekolah atau keluarga dari kalangan mampu yang merasa tidak membutuhkan.
  • BGN menargetkan 82,9 juta penerima manfaat mencakup anak-anak dari dalam kandungan hingga usia 18 tahun, termasuk kelompok rentan dan anak putus sekolah di seluruh Indonesia.
  • Penerapan MBG bersifat fleksibel; sekolah yang menolak tetap difasilitasi melalui Satuan Pelayanan Gizi (SPG) untuk melayani institusi pendidikan lain di sekitarnya yang lebih membutuhkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Intinya sih...

  • Skema paket bundling dan penggunaan dua warna tote bagKPPG BGN Bogor menerapkan sistem Paket Bundling dan Take-Away selama libur sekolah dan Lebaran. Penerima manfaat wajib membawa kembali kantong yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat mendapatkan paket berikutnya.

  • Standar menu Ramadan, bebas menu pedas dan cepat basiBGN menginstruksikan SPPG untuk menyajikan menu yang aman secara ketahanan pangan. Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma.

  • Operasional 100 SPPG untuk 250 Ribu penerima di Kota BogorHingga saat ini, sudah ada 100 SPPG yang telah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

Saat menggelar jumpa pers di Kota Bogor, Sabtu (28/2/2026), Dadan menekankan program ini bersifat inklusif, namun tidak memaksa masyarakat, khususnya dari kalangan mampu, untuk ikut serta.

BGN mematok target ambisius untuk menjangkau seluruh anak Indonesia. Cakupan ini tidak hanya terbatas pada anak sekolah, tetapi juga menyasar anak-anak putus sekolah serta kelompok rentan lainnya.

"Patokan dasar penerima manfaat saat ini adalah 82,9 juta jiwa, dan kami akan memenuhi kewajiban terhadap seluruh anak Indonesia yang berhak mendapatkan akses menu gizi seimbang, mulai dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun. Kami memandang ini sebagai hak dasar bagi seluruh anak Indonesia," ujar Dadan.

1. Sekolah kategori mampu diberikan hak untuk menolak

Komunitas Guna Ulang Aja (GUA) membawa program edukasi lingkungan berbasis metode 3R pada siswa SD Negeri Bambu Apus 02 Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (10/2/2026). (Dok. Komunitas GUA)

Dadan menyebutkan pihaknya tidak akan memaksakan program ini kepada institusi pendidikan atau orang tua siswa yang merasa tidak membutuhkan.

Beberapa sekolah di Kota Bogor, seperti Regina Pacis dan Mardi Waluya, disebut menjadi contoh sekolah yang memilih untuk tidak menerima program MBG.

"Saya kira sekolah-sekolah yang masuk dalam kategori menengah ke atas, yang diisi oleh siswa dari kalangan mampu, berhak untuk menolak menerima makan bergizi. Badan Gizi menghormati hal tersebut," jelasnya.

2. Kasus sekolah Bina Insani sebagai model fleksibilitas

Menu MBG di Kota Bogor, Jawa Barat. Humas Pemkot Bogor.

Dalam pelaksanaannya, kata Dadan, BGN menerapkan skema fleksibel. Jika sebuah sekolah memilih tidak mengambil jatah makan bergizi, Satuan Pelayanan Gizi (SPG) yang ada di lokasi tersebut akan tetap dialihkan fungsinya untuk melayani sekolah di sekitarnya yang lebih membutuhkan.

"Contoh di Kota Bogor, sekolah seperti Bina Insani memiliki kantin yang diubah menjadi Satuan Pelayanan Gizi (SPG). Meskipun seluruh anak sekolah Bina Insani sekarang tidak menerima makan bergizi, karena mereka tidak menginginkannya dan kita hormati keputusan tersebut SPG tersebut tetap berjalan untuk melayani sekolah di sekitarnya," tambah Dadan.

3. Tidak ada paksaan bagi orang tua

Siswa SMPN 1 Megamendung saat menyantap MBG bersama di halaman sekolahnya, Selasa (24/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Selain sekolah secara institusi, kata Dadan, BGN juga memberikan ruang bagi orang tua murid di sekolah umum yang telah terdaftar dalam program MBG, untuk menolak jatah makan bagi anaknya jika memang tidak menginginkannya.

"Begitu pula di sekolah umum yang menerima MBG, jika ada orang tua yang tidak menginginkan, kami juga hormati. Jadi, tidak ada paksaan untuk menerima program makan bergizi bagi kalangan yang sudah mampu," tutupnya.

Topics

Editorial Team