Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mengklarifikasi informasi yang beredar di ruang publik, bahwa produk-produk makanan asal Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Persepsi itu beredar luas usai perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam diteken di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).
Di dalam dokumen perjanjian setebal 45 halaman itu turut diatur mengenai sertifikasi halal bagi produk-produk impor asal AS yang akan masuk ke Indonesia. BPJH menegaskan, barang-barang yang masuk ke Indonesia, termasuk asal Negeri Paman Sam, tetap wajib bersertifikasi halal.
"Baik (bersertifikasi) halal di negara asalnya maupun (sertifikasi) halal yang diproses di Indonesia. Jadi, ketika Amerika Serikat mengatakan itu, mereka memang sudah (bersertifikasi) halal kok," ujar Kepala BPJH, Ahmad Haikal Hasan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku bingung mengapa bisa tercipta persepsi di Tanah Air bahwa pemerintah akan membiarkan produk-produk AS tanpa label halal boleh masuk ke Indonesia.
"Di dalam (perjanjian) tarif AS-RI di Pasal 2.22 poin nomor 1 telah dijelaskan bahwa AS mengikuti ajaran Islam dan itu disebut (di dalam dokumen). Jadi masalahnya di mana?" katanya.
