Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produk Amerika Bebas Sertifikat Halal di Indonesia? Ini Jawaban Pemerintah

Produk Amerika Bebas Sertifikat Halal di Indonesia? Ini Jawaban Pemerintah
Logo halal Indonesia (Dok. Kementerian Agama)

Jakarta, IDN Times - Salah satu poin pada perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, terkait dengan produk halal. Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin status kehalalan terkait produk barang manufaktur Amerika Serikat, yaitu:

  1. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat yang mana sertifikasi halal mungkin dipersyaratkan saat ini, Indonesia wajib mengecualikan produk-produk Amerika Serikat dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
  2. Indonesia juga wajib mengecualikan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
  3. Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
  4. Indonesia wajib mengecualikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat bersertifikat halal ke Indonesia dari segala persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka.
  5. Indonesia tidak boleh mengambil atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang tenaga ahli halal (subject matter expert) guna mengawasi operasional perusahaan.

1. Teddy membantah

Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)
Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)

Meski demikian, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membantah narasi semua produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal. Dia mengatakan, hal itu tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar!” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

2. Produk yang wajib bersertifikat halal wajib ada labelnya

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Teddy mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, semua produk yang wajib bersertifikat halal harus ada labelnya.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.

Teddy mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan lembaga sertifikat halal Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik atau alat kesehatan juga wajib mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Jawaban pemerintah

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada dokumen yang terpisah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menjawab tentang isu semua produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal.

Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?

Jawaban pemerintah adalah tidak.

Penjelasannya, Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Dubes AS Dikecam usai Sebut Israel Berhak Kuasai Timur Tengah

23 Feb 2026, 10:26 WIBNews