Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seskab Teddy Bantah Isu Produk Amerika Tidak Melalui Sertifikasi Halal

Seskab Teddy Bantah Isu Produk Amerika Tidak Melalui Sertifikasi Halal
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya (setkab.go.id)
Intinya Sih
  • Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan isu produk asal Amerika Serikat bebas sertifikasi halal di Indonesia tidak benar dan menyesatkan.
  • Semua produk wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan alat kesehatan yang juga harus memiliki izin BPOM sebelum beredar.
  • Indonesia dan AS telah memiliki perjanjian saling pengakuan standar halal melalui MRA tanpa mengurangi pengawasan dan standar masing-masing negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar," kata Teddy dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menyatakan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.

Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di AS, kata Teddy, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, kata Teddy, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan penyesuaian aturan halal dilakukan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More