Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Penerbitan kebijakan ini merupakan respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya layanan administrasi serta kerusakan dokumen dan fasilitas kependudukan milik masyarakat. Melalui edaran tersebut, Mendagri menekankan perlunya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar warga terdampak tetap memiliki kepastian status identitasnya.
"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," kata Mendagri dalam SE tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
