Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah wilayah sebelum menerapkan normal baru. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah daerah didorong untuk melakukan penilaian terhadap wilayahnya masing-masing. Apakah sudah siap memberlakukan normal baru atau belum.
Penilaian yang dimaksud yakni menentukan zonasi suatu daerah dan ditandai dengan warna yang berbeda-beda.
“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman dari COVID-19 ini menggunakan indikator-indikator yang diadopsi dari WHO. Indikator-indikator ini terdiri dari tiga kriteria penting,” kata Wiku melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6) malam.
Apa saja indikator WHO yang dirujuk oleh Wiku?