Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Arifah mengingatkan penyelenggara daycare agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orangtua dan memastikan lingkungan pengasuhan bebas dari kekerasan maupun penelantaran.
“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” kata Arifah.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mencuat pada April 2026. Perkara ini menyeret sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, ketua yayasan, dan para pengasuh. Sebanyak 11 pengasuh sebelumnya dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut diikat, dicubit, hingga dipukul oleh para pengasuh daycare tersebut.