Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan, mulai Senin 10 April 2023, jemaah haji reguler sudah bisa melunasi biaya haji untuk pemberangkatan tahun ini.
Ilman menyebutkan, kepastian ini keluar setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyetujui Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH pada Kamis (6/4/2023) sore.
"Artinya, (jemaah) haji 1444 H jadi berangkat. Karena untuk mengeluarkan uang dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) harus melalui persetujuan Presiden, sehingga Senin 10 April jemaah sudah bisa pelunasan," ujar Hilman saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (7/4/202) malam.