Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenag Gandeng Kiai untuk Rumuskan Perlindungan Anak di Pesantren

Kemenag Gandeng Kiai untuk Rumuskan Perlindungan Anak di Pesantren
menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag)
Intinya Sih
  • Kemenag menggelar forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid di Kediri untuk merumuskan perlindungan anak dan penguatan tata kelola pesantren bersama para kiai serta pimpinan pondok dari seluruh Indonesia.
  • Basnang Said menegaskan pentingnya dukungan negara terhadap pesantren melalui implementasi optimal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 agar fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berjalan maksimal.
  • Gus Faried menyoroti perlunya peningkatan perlindungan anak di pesantren serta ajakan melihat kontribusi besar pesantren secara berimbang di tengah maraknya pemberitaan negatif di era digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026. Dalam acara tersebut, para kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia menegaskan pentingnya dukungan negara yang lebih kuat bagi pengembangan pesantren.

Pertemuan para pengasuh pesantren dari berbagai daerah itu membahas upaya memperkuat perlindungan anak dan tata kelola lembaga pesantren. Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap pesantren setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren perlu dilihat secara menyeluruh. Penanganannya tidak cukup dilakukan hanya dari satu sisi. Basnang mengatakan, pesantren perlu terus melakukan pembenahan dan evaluasi internal. Di saat yang sama, pemerintah juga diharapkan berperan lebih aktif dalam membantu mengatasi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fasilitas, layanan kesehatan bagi santri, hingga peningkatan kesejahteraan pengasuh asrama.

"Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri," ujar Basnang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).

1. Undang-Undang Pesantren penting untuk pengakuan negara terhadap pesantren

menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag
menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag)

Basnang menjelaskan lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi momentum penting dalam memperkuat pengakuan negara terhadap peran pesantren. Regulasi tersebut mengakui tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Meski demikian, ia menilai, pelaksanaan berbagai aturan turunan dari undang-undang tersebut masih perlu diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh pesantren di seluruh Indonesia. Basnang menegaskan pesantren tidak sedang meminta belas kasihan ketika menyampaikan kebutuhan kepada pemerintah. Menurutnya, pesantren berhak memperoleh dukungan yang telah dijamin melalui regulasi negara.

"Sebagaimana pernah disampaikan KH Ma'ruf Amin, ketika pesantren datang membawa proposal kepada pemerintah, jangan dipandang sebagai pihak yang meminta-minta. Sesungguhnya mereka sedang mengambil hak yang telah dijamin oleh negara," kata Basnang.

2. Perlu ada pembenahan

menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag
menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag)

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pendataan santri secara nasional. Sejumlah lembaga pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren masih belum seluruhnya masuk dalam sistem pendataan resmi, sehingga memengaruhi gambaran jumlah santri secara nasional.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, menilai pesantren memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis pesantren telah berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat jauh sebelum Indonesia meraih kemerdekaan.

"Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini," ucap Anwar.

3. Masih ada kekerasan terhadap anak di pesantren

menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag
menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026 (dok. Kemenag)

Ketua Panitia, Gus Faried, mengingatkan adanya tantangan besar berupa stigma negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di sejumlah pesantren sering kali menutupi kontribusi besar ribuan pesantren lainnya. Padahal, lembaga-lembaga tersebut setiap hari mendidik jutaan santri dan melahirkan banyak prestasi di berbagai bidang.

"Pesantren harus terus memperkuat tata kelola dan perlindungan anak. Namun di sisi lain, publik juga perlu melihat kontribusi besar pesantren secara lebih utuh dan berimbang," kata Faried.

Faried juga menyampaikan, pesantren menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Arus informasi yang begitu cepat membuat pemberitaan negatif mengenai pesantren lebih mudah menyebar dan mendominasi ruang publik maupun media sosial.

Menurutnya, perhatian publik terhadap kasus yang terjadi di pesantren sering kali lebih besar dibandingkan fakta statistik yang ada. Padahal, jumlah kasus di lingkungan pesantren hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Namun yang sering menjadi sorotan publik justru kasus-kasus yang terjadi di pesantren," ujar dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More