Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi jumlah penumpang untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Pembatasan kapasitas dari setiap kereta api (KA) yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2021).
