Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mencapai Rp622 miliar. Hal tersebut diungkapkan KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Betul, berdasarkan hasil hitung kerugian keuangan negara oleh BPK dalam perkara kuota haji ini mencapai nilai Rp600 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
"Hal ini menegaskan bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara, dan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih. Namun, hitungan itu masih bisa berubah.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
