Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyampaikan kesimpulan sementara terkait skenario kotak kosong menang melawan calon tunggal di beberapa daerah.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan hasil kesimpulan yang belum diketuk palu itu menyebut, apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilakukan pilkada susulan pada tahun berikutnya yakni 2025.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli dalam di rapat dengar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam.