Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan larangan publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketentuan itu sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 Ayat 3 draf RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI, Rabu (9/7/2025).