Beda Perlakuan KPK ke Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jawa Timur

- Eks Ketua DPRD dan saksi diperiksa di kantor KPK
- KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus ini
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat. Namun, ia dijadwalkan tak diperiksa di kantor KPK.
"Diperiksa di Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
1. Eks Ketua DPRD dan sejumlah saksi diperiksa di kantor KPK

Rencana pemeriksaan Khofifah di Jawa Timur berbeda dengan sejumlah saksi dan tersangka yang diperiksa dalam perkara ini. Mereka diperiksa di kantor KPK di Jakarta.
Contohnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Tersangka dalam perkara ini berulang kali diperiksa KPK di Gedung Merah Putih.
Selain itu, KPK pada hari ini juga memanggil Anggota DPRD Pasuruan, Rudi Hartono. Dia dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Budi beralsan keputusan pemeriksaan Khofifah merupakan hasil koordinasi. Namun, ia tak menjelaskan siapa yang terlibat dalam koordinasi ini.
"(Pemeriksaan di Jatim) dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," ujar dia.
2. KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (Swasta)
3. Mahhud (Anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (Kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (Swasta)
9. Ahmad Heriyadi (Swasta)
10. Jodi Pradana Putra (Swasta)
11. Ahmad Jailani (Swasta)
12. Mashudi (Swasta)
13. A. Royan (Swasta)
14. Wawan Kristiawan (Swasta)
15. Ahmad Affandy (Swasta)
16. M. Fathullah (Swasta)
17. Achmad Yahya M. (Guru)
3. Pengembangan kasus Sahat Tua

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.