Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengaku menerima uang Rp200 juta dari anak buah Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Namun, Chairoman langsung mengembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang dari 30 hari.
"Jadi, tepatnya bukan nerima, tapi diserahkan," kata Choiroman, usai diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (25/1/2022).