Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. (instagram.com/chairomanjputro)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengaku menerima uang Rp200 juta dari anak buah Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namun, Chairoman langsung mengembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang dari 30 hari.

"Jadi, tepatnya bukan nerima, tapi diserahkan," kata Choiroman, usai diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (25/1/2022).

1. Uang itu diberikan langsung oleh Jumhana Luthfi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, mendapatkan uang tersebut dari anak buah Rahmat Effendi,  Jumhana Luthfi, yang kini juga berstatus tersangka di KPK.

"Bukan (dari Rahmat Effendi), dari Pak Luthfi langsung," tutur Chairoman.

2. Dikembalikan kepada KPK senilai Rp200 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di