Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil 3 Lurah di Bekasi soal Kasus Korupsi Walkot Rahmat Effendi

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - KPK memanggil tiga orang lurah di Kota Bekasi, Jumat (21/1/2021). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik akan memeriksa ketiga lurah tersebut sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi/Wali Kota Bekasi nonaktif)," kata Ali dalam keterangannya.

1. Identitas tiga lurah yang dipanggil KPK

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (instagram.com/bangpepen03)

Adapun, ketiga lurah yang dipanggil adalah Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Isma Yusliyanti selaku Lurah Perwira dan Ahmad Hidayat selaku Lurah Kaliabang Tengah.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang ASN bagian hukum Pemkot Bekasi, Ina, sebagai saksi.

2. Ramat Effendi diduga terima suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. KPK telah tetapkan sembilan tersangka

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us