Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur merupakan keputusan Gubernur Anies Baswedan. Saat ini pembelian tanah oleh PD Pembangunan Sarana Jaya itu tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pras mengatakan pembelian lahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (19/3/2021).