Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Anies Berpeluang Dipanggil KPK

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Anies berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/3/2021).

 

1. KPK sudah tetapkan empat tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Munjul ini, nama tersangka yang ditetapkan antara lain Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Dari total sembilan pembelian tanah yang berhasil dilaporkan ke KPK, kerugian yang diterima negara sekitar Rp1 triliun dan keempat orang tersebut terjerat beberapa pasal yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

2. Anies sudah nonaktifkan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya

default-image.png
Default Image IDN

Anies pun telah menonaktifkan Yoory sebagai Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya. Sebagai gantinya, ia menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas.

Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, Yoory dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

3. Sarana Jaya bantah kasus yang disidik KPK terkait rumah DP 0 rupiah

default-image.png
Default Image IDN

Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Sarana Jaya, Yulianita Rianti, menegaskan pihaknya fokus menuntaskan setiap proyek yang sedang digarap. Menurutnya, pemberitaan terkait kasus korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menganggu kegiatan proyek yang sedang berjalan.

"Terutama untuk proyek rumah DP 0 Rupiah. Saat ini Sarana Jaya tetap fokus dalam melakukan pemasaran rumah DP 0 Rupiah, Nuansa Pondok Kelapa, yang telah hadir dan siap memenuhi kebutuhan warga Jakarta akan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Selain itu, kami juga fokus pada proyek Nuansa Cilangkap yang sedang dalam tahap pembangunan dan akan selesai sesuai dengan target," ujarnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us