Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi III DPR Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Dulu
Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman ketika memimpin sidang. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim era Presiden Prabowo lebih demokratis dan menjamin RUU Perampasan Aset tidak akan dipakai untuk menargetkan lawan politik.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset ditujukan memberantas koruptor, sembari mencegah kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
  • Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyoroti draf, DIM, dan naskah akademik RUU yang sulit diakses publik, sehingga keterbukaan diperlukan untuk membangun legitimasi dan partisipasi bermakna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Sebelum Gerindra bergabung ke kubu pemerintah, Habiburokhman mengatakan hukum dijadikan alat politik oleh pemegang kekuasaan.

15 Desember 2026

Parlemen menetapkan tenggat RUU Perampasan Aset harus rampung. Sahroni menilai pengesahan aturan itu tetap berpotensi memicu tuntutan dari berbagai pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Habiburokhman mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dan menjamin RUU Perampasan Aset tidak akan disalahgunakan terhadap lawan politik, di tengah draf RUU yang belum dapat diakses publik.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR terlibat dalam pembahasan dan tanggapan atas RUU tersebut.
  • Where?
    Pernyataan Habiburokhman disampaikan dalam forum yang ditayangkan melalui YouTube DPR. Pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung di parlemen, Jakarta.
  • When?
    Habiburokhman menyampaikan pernyataannya pada Selasa, 8 September 2026. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan pada 15 Desember 2026.
  • Why?
    Pernyataan muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset, terutama karena draf, Daftar Inventarisasi Masalah, dan naskah akademiknya masih sulit diakses.
  • How?
    Komisi III DPR menyatakan meminta masukan dari berbagai pihak dan pakar melalui RDPU. Sahroni menegaskan aturan diarahkan untuk memberantas koruptor tanpa menjadi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Habiburokhman bilang zaman Presiden Prabowo lebih demokratis. Ia yakin RUU Perampasan Aset tidak akan dipakai untuk menyerang lawan politik. Ahmad Sahroni bilang aturan ini untuk menangkap koruptor, bukan untuk berbuat semaunya. Tapi Sudirman Said khawatir karena draf aturan itu belum mudah dilihat orang. DPR masih membahasnya sampai 15 Desember 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perdebatan RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya perhatian terhadap keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan. Komisi III menyatakan ingin mendengar masukan berbagai pihak, sementara ahli hukum didorong terlibat dalam pembahasan. Penekanan terhadap posisi masyarakat lemah dan larangan kesewenang-wenangan memberi ruang bagi pengawasan yang lebih berhati-hati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto lebih demokratis dibandingkan kepemimpinan sebelumnya. Dia mengatakan, pada era Prabowo cenderung tidak ada perangkat hukum yang digunakan terhadap lawan politik.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman merespons kritik soal kekhawatiran publik tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang digodok oleh parlemen. Meski sudah ditetapkan tenggat waktu harus rampung pada 15 Desember 2026, tapi draf RUU belum bisa diakses oleh publik.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, draf RUU Perampasan Aset yang beredar pada era pemerintahan sebelumnya bak pisau bermata dua.

"Ada yang bilang dan mencurigai, mohon maaf, soal draf-draf, ada draf yang kami perbarui dan ada draf lama yang katanya lebih ekstrem di pemerintahan sebelum Pak Prabowo. Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di era sebelum zaman Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik saat itu," ujar Habiburokhman seperti dikutip dari YouTube DPR pada Selasa (8/9/2026).

"Kalau kita lihat corak pemerintahan Pak Prabowo dan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," kata dia.

Hal itu, kata Habiburokhman, didasari tidak ada alat kekuasaan yang digunakan terhadap lawan politik. Partai Gerindra sebelum 2019 merupakan oposisi. Dia mengatakan, sebelum Gerindra bergabung ke kubu pemerintah, hukum dijadikan oleh alat politik oleh pemegang kekuasaan.

"Itu sakit sekali rasanya. Bagaimana bila RUU ini digunakan oleh kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya?" ujar dia.

1. Habiburokhman klaim RUU Perampasan Aset di era Prabowo tak akan disalahgunakan

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski draf RUU Perampasan Aset belum diungkap, tetapi Habiburokhman menjamin aturan itu tidak akan disalahgunakan terhadap lawan-lawan politik.

"Kita harus berpikir bukan sebagai pemegang kekuasaan tetapi ada di posisi rakyat yang lemah. Ada oposisi yang mungkin berseberangan, itu sebabnya kami minta masukan kepada semua," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut menimpali pernyataan Habiburokhman. Dia mengaku sebagai anggota parlemen serba salah ketika membahas suatu undang-undang.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu meyakini seandainya RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026, tidak akan bisa memuaskan keinginan berbagai pihak.

"Tapi, setelah diketok 15 Desember, sore atau keesokan harinya pasti ribut lagi. Jangan sampai setelah ini diketok, lalu menuntut hal-hal lain," kata Sahroni.

2. Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh disalahgunakan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni imbau mahsiswa yang akan demo di Bundaran HI tidak terprovokasi. (IDN Times/Amir Faisol).

Sahroni juga menggarisbawahi RUU Perampasan Aset digodok untuk memberantas koruptor sehingga dia akan berusaha agar aturan tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Kami gak ingin bahwa apa yang telah kami usahakan, apa yang telah kami upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kami gak ingin itu," ujar Sahroni.

Dia pun mendorong pakar dan ahli hukum yang diundang untuk ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memberikan masukan kepada anggota Komisi III DPR dan menyosialisasikannya ke publik.

"Jadi, tidak ada kesan seolah-olah pemerintah antikritik. Pemerintah tak ingin melakukan hal-hal kebaikan. Upaya pemerintahan Pak Presiden dilakukan sebaik-baiknya walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Maka, itu yang harus diperbaiki. RUU Perampasan Aset ini pedomannya satu yakni memberantas koruptor," ujar dia.

3. Draf RUU Perampasan Aset yang belum dibuka sebabkan publik jadi curiga

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) pukul 09.08 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengaku mendukung keberadaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, bukan berarti isi dokumen yang saat ini sedang digodok di DPR diterima begitu saja. Undang-undang tersebut nantinya diuji bukan dari niat orang yang menyusun, tapi dari desainnya.

Niat baik, kata Sudirman, bisa berubah tiap lima tahun. Namun dia mewanti-wanti pasalnya bisa bertahan puluhan tahun jika isinya tidak direvisi atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin pertama yang jadi catatan Sudirman mengenai akses bagi publik kepada dokumen yang sedang digodok di parlemen. Dia mengapresiasi komitmen politik yang belakangan muncul, tapi dokumennya berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik masih sulit dicari.

"Publik masih sulit dapat naskah lengkapnya (RUU Perampasan Aset), apalagi naskah akademiknya. Ini agak janggal menurut saya," kata Sudirman kepada IDN Times, Kamis (3/9/2026).

Dia menilai, apabila dalam proses penyusunannya saja belum terbuka, maka semakin sulit meyakinkan orang bahwa hasilnya nanti jadi alat pemberantasan korupsi. Padahal, ukuran partisipasi bermakna sudah jelas sesuai ketentuan MK.

"MK mewajibkan ada hak untuk didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan. Sejauh ini jejaknya belum kelihatan," ujar dia.

Dia pun tak ingin terburu-buru menyimpulkan hal itu disengaja untuk ditutupi. Namun, menurut dia, keterbukaan adalah cara paling mudah agar RUU tersebut punya legitimasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article