Mahfud MD Desak Draf RUU Perampasan Aset Dibuka di Situs DPR

- Mahfud MD mendesak DPR mengunggah draf dan DIM RUU Perampasan Aset agar publik bisa mengakses, menginterpretasikan, serta membahasnya secara terbuka.
- RUU Perampasan Aset telah beberapa kali diajukan ke DPR sejak 2015, namun belum masuk prolegnas; Mahfud meminta pembahasannya tidak dilakukan diam-diam.
- Mahfud menilai ketentuan illicit enrichment harus dipertahankan, termasuk perampasan aset tak wajar atau diduga hasil kejahatan melalui proses pengadilan perdata.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak seharusnya dirahasiakan oleh DPR dari publik. Alih-alih dirahasiakan, seharusnya dokumen tersebut diunggah di situs resmi DPR agar bisa diakses luas oleh seluruh masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa membaca secara jelas isi RUU tersebut.
"Kan mestinya begitu (draf RUU Perampasan Aset) dibuka saja. Itu baru meaningful participation namanya," ujar Mahfud saat dihubungi IDN Times lewat telepon pada Selasa, 1 September 2026.
Dia justru tidak sepakat dengan pandangan parlemen yang khawatir bila dokumennya disebar ke publik akan menimbulkan pemahaman yang keliru. Mahfud mengatakan, dokumen itu harus bisa diinterpretasikan oleh publik. Dari sana, kata Mahfud, bisa tercipta diskusi mengenai RUU Perampasan Aset.
"Interpretasi orang dalam dan publik malah harus dipertemukan supaya semua pihak punya pemahaman yang sama. Untuk itu harus dibuka (dokumennya) dan dibahas bersama-sama," ujar dia.
Dia mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset nasibnya tidak sama seperti undang-undang lain yang tiba-tiba disahkan tanpa diketahui oleh publik.
"Jangan seperti (undang-undang lain) yang pernah terjadi, diam-diam dibahas lalu tiba-tiba diundangkan. Kan ndak boleh begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
1. Draf RUU Perampasan Aset sudah lima kali bolak-balik masuk ke DPR

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Mahfud mengatakan, insiatif RUU Perampasan Aset masuk ke DPR bukan hanya pada 2023 saja. Draf rancangan undang-undang itu sudah dimasukan ke parlemen sejak 9 Februari 2015 lalu. Dokumen tersebut masuk di Keputusan DPR Nomor 6A.
Kemudian, dokumen itu kembali dimasukan ke parlemen pada 2017, tetapi hasilnya RUU tersebut tak pernah masuk ke dalam daftar prolegnas di parlemen. Dokumen tersebut dimasukan kembali ke DPR pada 7 Desember 2019 dan tercatat masuk di Keputusan DPR Nomor 46.
"Jadi, keluar masuk saja. Terakhir, sebelum saya tak lagi menjabat, saya sempat tagih ke DPR (nasib RUU Perampasan Aset). DPR meresponsnya ya yang kemarin disampaikan oleh Pak Bambang Pacul. Intinya kalau ketua partai gak setuju ya kami gak bisa (mengesahkan)," kata dia.
Setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyelesaikan masa jabatannya, nasib RUU Perampasan Aset tidak jelas. Namun, tiba-tiba muncul demo di depan gedung DPR yang mendesak agar RUU tersebut segera disahkan pada 2026.
"Kemarin kan dijanjikan mau disahkan pada tahun ini. Ya, mudah-mudahan benar tahun ini mau disahkan," ucap dia.
2. Publik perlu tahu apa saja yang diubah di dalam draf RUU Perampasan Aset

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Mahfud tercatat sempat mengirimkan surpres Jokowi pada 2023 dan dilampirkan dokumen RUU Perampasan Aset ke DPR. Salah satu poin penting di dalam dokumen tersebut tertulis di dalam pasal 5 terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Artinya, negara berhak merampas harta kekayaan dan aset pejabat publik yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan legalnya.
Mahfud mengaku tak yakin isi draf RUU Perampasan Aset yang kini tengah digodok oleh DPR sama seperti dokumen yang ia kirimkan ke parlemen pada 2023 lalu.
"Kalau itu (isi dokumennya sama), saya gak yakin. Kan DPR suka ubah-ubah itu. Ya, itu silakan saja (untuk diubah). Tapi, harus disampaikan ke publik agar bisa dibandingkan mana yang diubah, mana yang berubahnya jadi macam-macam. Namanya ini kan negara demokrasi, ada prosesnya," kata dia.
Sementara, koalisi masyarakat sipil menduga pasal yang menyangkut illicit enrichment itu telah dihapus oleh parlemen dari dokumen pembahasan terbaru. Meskipun, parlemen membantah sudah ada draf RUU Perampasan Aset yang resmi.
3. Poin illicit enrichment tetap harus ada di dalam RUU Perampasan Aset

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti) Ketika ditanyakan poin penting apa yang sebaiknya tetap ada di dalam RUU Perampasan Aset, Mahfud menyebut illicit enrichment juga tetap perlu dipertahankan. Illicit enrichment merupakan peningkatan kekayaan atau aset pejabat publik secara tidak sah atau tidak wajar yang tak dapat dijelaskan berdasarkan sumber penghasilan atau gaji resminya. Poin tersebut sudah didorong oleh PBB lewat Konvensi Menentang Korupsi (UNCAC) agar dimasukan ke dalam aturan hukum resmi sejak 2003 lalu.
"Jadi, orang menjadi kaya di luar dari profil penghasilannya, itu (kekayaannya) bisa dirampas atau ada juga yang memperdagangkan pengaruh, misalnya, ya, saya nih pejabat, lalu nelepon seorang menteri untuk minta tolong agar proyek tertentu diberikan ke si A. Karena pengaruh saya, akhirnya proyek itu diberian ke si A. Saya dapat suap. Nah, bila hartanya diperoleh dengan cara suap maka bisa ikut dirampas," kata Mahfud.
Di dalam naskah RUU Perampasan Aset tahun 2023, poin illicit enrichment tertulis di Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi, "Selain aset sebagaimana dimaksud pada ayat 1, aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi: satu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan kedua, aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana."
Kemudian, poin lain yang perlu tetap dipertahankan di dalam RUU Perampasan Aset era Prabowo yaitu uang hasil tindak kejahatan atau diduga hasil tindak kejahatan yang belum diputus oleh peradilan pidana, bisa juga dirampas. Tetapi, proses perampasan asetnya harus lewat pengadilan perdata agar tidak sewenang-wenang dirampas.




















