Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, peluang Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto diperiksa penyidik tak tertutup.
"Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian," ujarnya di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menjelaskan, apabila ada pihak yang menyebutkan nama Letjen Suharyanto saat diperiksa dan penyidik menilai hal tersebut relevan, maka Suharyanto akan diperiksa.
"Tapi kalau memang tidak (relevan) tentu juga penyidik tidak akan memaksakan," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan selaku Tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery dan Syifa.
Ada sejumlah bukti yang ditemukan ketika tangkap tangan berlangsung. Antara lain uang Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto.
"Itu dari beberapa pihak, gitu. Tapi spesifikasinya atau detailnya pihak-pihak siapa apa segala macam ya nanti silakan menghubungi jubir atau ke Deputi Penindakan," jelas Setyo.
Ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai konflik kepentingan dan kedua soal suap.
Berdasarkan gelar perkara, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang disalahgunakan.
"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelas Setyo.
Diketahui, ini adalah OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 13 kepala daerah dan delapan non-krpala daerah yang kena OTT di tahun 2026.
