Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KPK Jawab Mahfud MD soal Ambil Alih Kasus Febrie: Masih Terlalu Dini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai usulan Mahfud MD agar KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih terlalu dini karena proses di Kejaksaan Agung baru berjalan.
  • Setyo menjelaskan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi secara formal untuk supervisi, sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
  • Mahfud MD sebelumnya mengkritik pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan yang dianggap tidak sesuai KUHAP, serta menyebut hanya KPK yang berwenang mengambil alih penyidikan dengan syarat tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjawab usulan eks Menko Polhukam Mahfud MD agar kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah diambil alih lembaga antikorupsi. Menurut Setyo, tindakan itu terlalu dini dilakukan.

"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Herman juga pernah mengusulkan hal serupa. Saat ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie diambil alih Kejaksaan Agung dari Polri.

Kendati demikian, Setyo mengatakan secara kelembagaan, KPK dan Kejagung telah berkomunikasi secara formal untuk menindaklanjuti proses supervisi yang akan dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," kata dia.

Setyo mengatakan, supervisi ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, kewenangan KPK dalam kasus ini hanya sebatas supervisi.

"Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mengatakan pelimpahan penanganan tersebut tidak sesuai KUHAP, dan mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud dikutip dari video berjudul Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” tambah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article