Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MKD DPR pada Kamis (20/6/2024) tidak dihadiri Bamsoet. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) RI Adang Daradjatun bicara sanksi terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adang mengaku belum bisa bicara detail apa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKD terhadap Bamsoet. Sebab, pihaknya masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan seluruh anggota MKD sehingga tidak sembarangan untuk mengambil keputusan sanksi terhadap Bamsoet agar keputusan yang diambil tetap adil.

Meski begitu, Adang mengatakan, sanksi yang terhadap Bamsoet itu bisa berupa sanski berat, sedang, dan ringan.

"Kita kan selalu ada hukuman ringan, sedang, berat, kalau berat kan sudah sampai memanggil forum yang lebih lengkap lagi, sehingga saya tidak akan menyatakan ringan, sedang, atau berat," kata Adang Daradjatun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di