Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Meita terancam dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Dalam rekaman CCTV yang tersebar, Meita menendang korban MK di dalam sebuah ruangan dan di rekaman CCTV juga korban bayi 8 bulan mengalami kekerasan dengan diinjak kakinya. Bayi itu sudah melakukan visum, namun hasilnya belum bisa diungkap.
Beberapa pihak sudah merespons kasus ini, salah satunya Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar. Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini untuk menindaklanjutI dugaan kekerasan pada balita tersebut.
"Harus dipastikan. Kami sudah lakukan konfirmasi dan koordinasi awal terkait tindak lanjut dugaan kasus ini. Ini kasuistik, dan perlu dipastikan kejadiannya agar dapat memastikan layanan daycare benar-benar menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).
Nahar berharap lembaga daycare harus terdaftar di instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia pelaksana yang memiliki kapasitas dalam pengasuhan anak, serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik dari instansi terkait.