Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok

- Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, ditangkap karena diduga menganiaya anak balita.
- Meita mengakui perbuatannya dan menuturkan bahwa motifnya adalah khilaf saat melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.
- Polisi juga akan menyelidiki potensi adanya korban lain, setelah menemukan tiga video CCTV sebagai bukti penganiayaan.
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Meita Irianty ditangkap oleh polisi usai dilaporkan atas kasus kekerasan pada anak. Dia dilaporkan ke polisi oleh Rizki Dwi Utami karena diduga menganiaya anak, MK (2).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, pihaknya menetapkan Meita Irianty tersangka setelah polisi menangkapnya pada Rabu (31/7/2024) malam.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di kantornya, Rabu.
1. Meita ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan

Arya menjelaskan, Meita ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan di Polres Metro Depok. Proses penangkapan itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, ya! Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim," kata dia.
2. Mengaku motifnya adalah khilaf

Dalam pemeriksaan, MI mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya, nanti akan kita dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata dia.
3. Potensi adanya korban lain

Arya mengatakan, polisi juga bakal menyelidiki potensi adanya korban lain. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga video CCTV yang menjadi bukti penganiayaan.
"Jadi memang kita menemukan ada tiga video, kalau gak salah pada hari dan tanggal yang berbeda dan kami sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu, yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," katanya.
4. Ancaman hukuman lima tahun enam bulan

Atas kejadian tersebut, Meita akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan
Diketahui, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, tetapi baru terungkap pada 24 Juli 2024. Korban MK, baru dua minggu masuk daycare tersebut.
Identitas Meita Irianty dan daycare tersebut pun tersebar di media sosial. Meita bahkan disebut sebagai seorang pemengaruh media sosial di isu parenting. Daycare tersebut juga berfungsi sebagai PAUD dan TK.
Dalam rekaman CCTV yang tersebar, tampak pelaku menendang korban di dalam sebuah ruangan. Terbaru, ada satu orangtua korban lainnya yang kembali mengungkap kasus ini. Arief (38) pada Kamis (2/8/2024) melaporkan kasus dugaan penganiayaan kepada bayinya yang baru berusia 8 bulan oleh Meita di daycare itu. Ayah korban mengetahui bahwa anaknya turut dianiaya dari rekaman video yang viral.
