Jakarta, IDN Times - Sejumlah orang berbaju hijau khas seragam sebuah organisasi berkeliling di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022). Menggunakan sepeda motor, orang-orang tersebut mengelilingi Ibu Kota dengan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dan beberapa poster yang cukup menjadi perhatian.
“Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah. Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,” tulis salah satu poster berukuran 20x30 cm yang menempel di salah satu sepeda motor yang mereka gunakan.
Konvoi itu bukan hanya digelar di DKI Jakarta, iring-iringan yang sama juga digelar di Cirebon, Jawa Barat dan Brebes, Jawa Tengah.
Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari kepolisan. Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap, kelompok tersebut adalah Khilafatul Muslimin.
Tak membutuhkan waktu lama, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi. Ia adalah tersangka pertama yang ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada 7 Juni 2022.
Dari terpidana kasus bom Borobudur itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap 22 tersangka lainnya di berbagai tempat. Mereka yang ditangkap adalah orang-orang yang memiliki peran penting dalam menjalankan operasional organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satu temuan polisi saat penggeledahan di Lampung adalah buku dan dokumen terkait Negara Islam Indonesia (NII) serta uang tunai Rp2,3 miliar di dalam tiga brankas besi.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mulai mengungkap fakta-fakta terkait gerakan organisasi yang telah berdiri sejak 1997 itu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menilai gerakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi atau invisible crimes. Khilafatul Muslimin, kata dia, menyembunyikan aksi pelanggaran hukum berupa melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Menurut Fadil, perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekedar pelanggaran hukum pidana konvensional.
Dia mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state atau melawan negara.
Pasalnya, ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," ujar Fadil.