Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Khilafatul Muslimin Dipungut Iuran Rp1.000 per Hari Untuk Ini

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp1.000 per hari.

"Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah 1.000 per hari,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

1. Jika tidak iuran, warga Khilafatul Muslimin dianggap langgar baiat

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Hengki menjelaskan, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat. Karena memang itu salah satu syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin. Kemudian syarat lainnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada 1997 itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota, kata dia, diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah.

"Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ungkap Hengki.

2. Uang digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan

Ilustrasi penutupan Pesantren Khilafatul Muslimin. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kemudian uang hasil dari iuaran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikan. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.

"Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolahkan melaksanakan upacara bendera, bahkan tidak boleh ada Bendera Merah Putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin," terang Hengki.

3. Khilafatul Muslimin memiliki menteri pendidikan sendiri

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau menteri pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murabbi (kepala sekolah).

“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaran kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.

Adapun sistem pendidikan yang dibuat oleh sang khalifah atau ulil amri beserta sang  menteri pendidikan yaitu pendidikan pada marhalah Khalifah Ustman bin Affan (UBA), setara sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran.

Tingkat selanjutnya, pendidikan pada marhalah Khalifah Ummar bin Khatab (UBK), setara sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, dengan delapan mata pelajaran.

Pendidikan pada marhalah Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), setara sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dengan 11 mata pelajaran.

Terakhir, pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi/universitas yang ada di Margodadi Lampung dan Mapin NTB. Pola pengajaran selama tiga tahun, dengan sembilan mata kuliah. Jami'ah memperoleh gelar Sarjana Kekhalifaan Islam (SKI).

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Hingga saat ini, PP Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan yang didirikan, telah mencapai 25 PP Ukhuwah Islamiyah tersebar di beberapa provinsi yaitu Aceh, Solok, Bengkulu, Mesuji Lampung, Bandar Lampung, Margodadi Lampung Selatan, Pekayon Bekasi, Sukabumi, Parakan Lima Karawang, Wonogiri Jawa Tengah, Pacet Mojokerto, Panajam Borneo Kalimantan Timur, Malawa Sulawesi Selatan, Sorong Papua Barat, Bima NTB, Dompu NTB, Mapin Sumbawa NTB, dan Taliwang NTB.

“Selain tersebut di atas, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, namun menggunakan nama berbeda,” ujar Hengki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us