PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin!

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Hal itu dilakukan untuk mendalami aliran dana organisasi tersebut.
Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana yang menghidupkan oganisasi Khilafatul Muslimin.
"Langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," kata Maryanto di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
1. Pembekuan rekening untuk memutus pergerakan ormas

Pembekuan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada penyidik mendalami aliran dana pengiriman dan penerimaan dana. Selain itu, pembekuan rekening dilakukan untuk memutus pergerakan ormas yang mencoba menentang ideologi negara Indonesia.
"Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi tersebut," ujar dia menjelaskan.
2. Pembekuan hanya dilakukan untuk memutus transaksi keluar

Saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, dia tidak dapat menjelaskan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.
"Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetap bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.
3. Sebanyak 14 ribu warga Khilafatul Muslimin diduga transfer ke rekening tersebut

Berdasarkan penelusuran bahwa ada sebanyak 14 ribu orang masuk dalam organisasi tersebut. Anggota setiap hari harus memberikan uang sebesar Rp1000.
"Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," ujar dia lagi.