Khilafatul Muslimin Punya 14 Ribu Pengikut, Termasuk ASN-Dokter

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap fakta terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang memiliki ideologi yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berdasarkan penelusuran, Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau warga lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengatakan 14 ribu warga tersebut berasal dari berbagai kalangan dan profesi, yakni wiraswasta, petani, aparatur sipil negara (ASN), hingga Dokter.
"Setelah kami klasifikasi (warga Khilafatul Muslimin) yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 30 persen termasuk di sini ada ASN dan juga dokter dan lain sebagainya," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
1. Warga Khilafatul Muslimin dibekali buku saku Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo

Hengki menjelaskan, belasan ribu orang tersebut dibaiat atau disumpah terlebih dahulu sebelum menjadi warga Khilafatul Muslimin. Setelah itu, warga diberikan buku saku yang berisi tentang tegaknya Khilafatul Muslimin.
"Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin," katanya.
Hengki mengatakan buku saku tersebut merujuk pada Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan tokoh Islam Indonesia yang memelopori pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (TII) sejak 1949 hingga 1962. Kartosoewirjo mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) berdasarkan hukum syariah Islam dan diproklamasikan pada 7 Agustus 1949.
"Ini buku saku mereka di mana merujuk pada Darul Islam Kartosoewirjo. Mereka ini mengacu pada ajaran Kartosoewirjo," kata Hengki.
2. Warga Khilafatul Muslimin dibaiat dan punya nomor induk

Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan (no. s.k. ahu. 3101. ah.01.04, 31 Mei 2011) dengan Abdul Qadir sebagai ketua atau pembinanya dan diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian no. 83, 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian pada Pada 2011.
Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jemaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin dengan jumlah warga lebih dari 14 ribu orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amrir daulah,” ujar Hengki.
3. Warga Khilafatul Muslimin wajib infaq 30 persen dari penghasilan bulanan

Setiap warga Khilafatul Muslimin wajib mengikuti apapun yang tertera dalam isi naskah baiat ditambah dengan kewajiban berinfaq atau shodaqoh sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan. Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya adalah setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah.
Berdasarkan data, warga Khilafatul Muslimin terdiri dari mantan napi teroris, Jemaah Islamiah (JII) dan negara Islam Indonesia (NII).
“Warga Khilafatul Muslimin memilih untuk setia dan patuh kepada sang khalifah atau ulil amri ketimbang pemerintah Indonesia. Jika pemerintah mewajibkan untuk membayar pajak dan memerintahkan untuk setia dan taat kepada pancasila dan uud 1945 sang khalifah memerintahkan sebaliknya maka warga khilafatuk muslimin hanya akan patuh dan setia kepada perintah sang khalifah sebagaimana baiatnya,” ujar Hengki.