Kapolda Metro: Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai gerakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi atau invisible crimes. Khilafatul Muslimin, kata dia, menyembunyikan aksi pelanggaran hukum berupa melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
1. Menantang legitimasi dan kedaulatan negara demokratis yang sah

Menurut Fadil, perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekedar pelanggaran hukum pidana konvensional. Dia mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state atau melawan negara.
Pasalnya, ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.
"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," ujar Fadil.
2. Abdul Qadir mengklaim dirinya sebagai penerus kekhalifahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pemimpin ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja memproklamirkan dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ia mendirikan ormas tersebut pada tahun 1997 silam.
"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW," kata Hengki.
3. Polda Metro tangkap 6 petinggi Khilafatul Muslimin

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia. Orang yang pertama kali ditangkap adalah Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Adapula empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi. Terakhir tersangka berinisial AS yang berperan sebagai Menteri Pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.