Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon jemaah haji perempuan di aula serba guna Asrama Haji Pondok Gede. (IDN Times/Santi Dewi)
Calon jemaah haji perempuan di aula serba guna Asrama Haji Pondok Gede. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Perempuan haid tetap wajib berniat ihram dari miqat makani
  • Meskipun dalam kondisi haid, perempuan tetap disunahkan mandi ihram sebelum berniat ihram
  • Perempuan haid masih bisa melakukan wuquf di Padang Arafah, mabit di Muzdalifah juga Mina, melempar jumrah, berdoa, berdzikir, dan mendengarkan ceramah keagamaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menjalankan ibadah haji saat mengalami haid menjadi kekhawatiran tersendiri bagi jemaah perempuan. Sebab, beberapa rukun haji seperti tawaf mengharuskan kondisi suci dari hadas kecil dan besar. Namun, bukan berarti perempuan yang sedang haid tidak dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna, karena islam memberikan kemudahan serta solusi bagi perempuan yang tengah menghadapi kondisi ini. 

Dalam buku Manasik Haji Perempuan dan sejumlah panduan resmi dari situs Kementerian Agama (Kemenag) dan NU disebutkan, perempuan yang sedang haid tetap bisa menjalankan sebagian besar rangkaian ibadah haji, dengan pengecualian tertentu.

Berikut ini beberapa kiat yang bisa dilakukan jemaah perempuan saat menjalankan ibadah haji. 

1. Tetap berniat ihram di miqat makani

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta khusus untuk jemaat haji dan umrah (dok. InJourney)

Perempuan yang sedang haid tetap wajib berniat ihram dari miqat makani. Hal ini dikarenakan ihram tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Perempuan haid tetap dianggap sebagai muhrimah (perempuan dalam kondisi ihram) dan boleh mengikuti seluruh rangkaian haji, kecuali tawaf. Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila perempuan yang haid dan nifas tiba di miqat [hendaklah] dia mandi, berniat ihram, dan menunaikan semua rangkaian manasik kecuali thawaf di Ka’bah.” (HR. Abu Dawud No. 174)

2. Lakukan mandi sunah ihram

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Meskipun dalam kondisi haid, perempuan tetap disunahkan mandi ihram sebelum berniat ihram. Mandi yang dilakukan bukan hanya untuk menyucikan hadas, melainkan untuk menjaga hadas serta menghilangkan bau tidak sedap. 

Dalil yang menjadi dasar penetapan hukum sunahnya mandi ihram bagi perempuan yang sedang haid adalah sebuah hadis yang diriwayatkan sebagai berikut. 

Dari Ibnu Abbas, dia telah menisbatkan hadis Rasulullah saw, “Sesungguhnya perempuan nifas dan haid [hendaknya] mandi [sunah], berniat ihram, dan menunaikan semua rangkaian manasik kecuali thawaf di Ka’bah sampai dia suci.” (HR. Tirmidzi Nomor 945 dan Ahmad Nomor 3435)

3. Konsultasikan penggunaan obat penunda haid

ilustrasi minum obat (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Dalam Wisnarni (2011) menjelaskan, menurut pengarang Shahih Fiqh Sunnah, perempuan diperbolehkan untuk mengonsumsi obat penunda haid selama hal itu tidak menimbulkan mudharat bagi dirinya. 

Namun, sebelum mengonsumsi obat penunda haid, jemaah haji perempuan sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Konsultasi perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan pada organ reproduksi atau kondisi lain yang berisiko menimbulkan komplikasi, terutama jika nantinya diperlukan penggunaan obat pengatur haid. 

4. Fokus pada ibadah lain yang diperbolehkan

Ilustrasi berdoa (pexels.com/Zeynep Sude Emek)

Meski tidak bisa menjalankan tawaf dan salat, perempuan haid masih bisa melakukan wuquf di Padang Arafah, mabit di Muzdalifah juga Mina, melempar jumrah, berdoa, berdzikir, dan mendengarkan ceramah keagamaan. Hal ini membuat waktu ibadah tetap berjalan dengan khusyuk. 

5. Tetap tenang dan ikhlas

Ilustrasi niat yang ikhlas (pexels/PNW Production)

Perempuan yang terhalang melakukan sebagian ibadah haji karena haid tetap akan mendapatkan pahala. Terpenting adalah teguh menjaga niat, ikhlas menjalaninya, dan aktif melaksanakan ibadah yang diperbolehkan. 

Editorial Team