Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirttipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.
“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.
“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.