Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KIPP Konsolidasi Desakan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran
Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
  • KIPP Indonesia menyiapkan konsolidasi elemen rakyat untuk mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

  • KIPP mempertimbangkan aduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU dan Bawaslu kepada DKPP.

  • Puskapol UI menilai kelalaian verifikasi dapat berujung pada sanksi terhadap komisioner KPU, bergantung pada putusan DKPP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022 hingga 2027

Masa jabatan komisioner KPU yang saat ini bertugas berlangsung selama lima tahun.

Pemilu 2024

KPU melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Kamis (8/10/2026)

Brahma Aryana menyampaikan KIPP masih mengonsolidasikan elemen rakyat untuk mendesak DPR. Refly Harun juga mengatakan opsi pengaduan ke DKPP belum diputuskan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KIPP Indonesia mengonsolidasikan elemen rakyat untuk mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran.
  • Who?
    KIPP Indonesia, DPR, MK, KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/2026.
  • Where?
    Upaya desakan ditujukan kepada DPR, sedangkan aduan dugaan pelanggaran kode etik dipertimbangkan untuk diproses ke DKPP.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Kamis (8/10/2026). Perkara juga berkaitan dengan Pemilu 2024.
  • Why?
    KIPP menilai perlu ada tindak lanjut atas putusan MK dan dugaan kelalaian dalam verifikasi syarat pendidikan Gibran.
  • How?
    KIPP menyiapkan konsolidasi elemen rakyat serta mempertimbangkan aduan ke DKPP terhadap komisioner KPU dan Bawaslu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KIPP ingin mengajak banyak orang supaya DPR menindaklanjuti putusan MK tentang syarat pendidikan Gibran. KIPP juga memikirkan laporan ke DKPP untuk KPU dan Bawaslu. Ada yang menilai KPU bisa mendapat sanksi karena kurang teliti memeriksa syarat Gibran. Sekarang, keputusan tentang sanksi masih menunggu DKPP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan MK membuka ruang bagi lembaga dan masyarakat sipil untuk membahas kembali proses verifikasi syarat calon serta akuntabilitas penyelenggara pemilu. Konsolidasi, opsi pengaduan ke DKPP, dan evaluasi dalam seleksi penyelenggara pemilu menjadi bagian dari mekanisme yang disebutkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara kelembagaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana memastikan, pihaknya akan melakukan konsolidasikan elemen rakyat agar mendesak DPR menindaklanjuti hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Sementara ini KIPP masih mengkonsolidasikan elemen rakyat untuk mendesak DPR dalam menindaklanjuti Putusan MK," kata dia kepada IDN Times, Kamis (8/10/2026).

1. Desakan terhadap DPR tidak mudah

Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Brahma menegaskan, desakan terhadap DPR bukan hal yang mudah. Sebab perlu waktu dan persiapan teknis untuk menyatukan persepsi, konsep, maupun gerakan yang akan diusung.

"Desakan ini tentu tidak mudah, karena perlu waktu dan persiapan teknis untuk menyatukan persepsi, konsep, dan gerakan yg akan kita lakukan," ucapnya.

2. KIPP pertimbangkan buat aduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bersamaan dengan upaya desakan ke DPR, KIPP juga mempertimbangkan membuat aduan dugaan pelanggaran kode etik jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KIPP menilai, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu tidak menjalankan kewenangannya dengan profesional. Sehingga lalai dalam melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan Gibran.

"Pararel dengan hal tersebut, KIPP juga sedang mempertimbangkan persiapan ke DKPP yang bukan hanya ditujukan kepada KPU, namun juga kepada Bawaslu karena tidak menjalankan kewenangannya dalam memproses pelanggaran administrasi atas temuan yang Bawaslu dapatkan saat mengadukan KPU ke DKPP," tegas Brahma.

Dalam keterangan terpisah, pihak pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/2026 tak menutup opsi membuat aduan dugaan pelanggaran kode etik jajaran komisioner KPU ke DKPP. Adapun para pemohon dalam perkara terkait kasus ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ini adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun mengatakan, pihaknya belum membicarakan lebih lanjut mengenai pengaduan komisioner KPU ke DKPP. Namun tak menutup kemungkinan, dorongan proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran berjalan bersamaan dengan proses hukum ke DKPP.

"Belum kami bicarakan. Bisa jadi kami mendorong impeachment oleh DPR dan mengadukan komisioner KPU ke DKPP. Tapi sekali lagi belum diputuskan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/10/2026).

3. Puskapol UI nilai komisioner KPU bisa dipecat akibat lalai verifikasi ijazah Gibran

Dosen dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI (PUSKAPOL UI) Hurriyah dalam acara Ngobrol Seru di IDN Times. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)

Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menilai jajaran komisioner KPU RI bisa dipecat imbas lalai dalam melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.

Dugaan kelalaian KPU ini terungkap setelah MK membacakan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/2026. Dalam perkara ini, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Hurriyah menjelaskan, sanksi berupa pemberhentian tetap jajaran komisioner KPU bisa dilakukan melalui aduan ke DKPP.

"Kalau aturannya, DKPP itu kan bisa memberikan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," kata dia kepada IDN Times.

Hurriyah menilai, KPU melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertentangan dengan berbagai prinsip utama penyelenggara pemilu. Di antaranya prinsip mandiri, adil, jujur, profesional, akuntabel, hingga transparansi.

"Saya melihatnya ini masuk kategori pelanggaran yang sangat berat dan sangat mungkin untuk diberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU," jelas dia.

Meski begitu, Hurriyah tak memungkiri, bagaimana nasib komisioner KPU bergantung pada putusan yang nantinya dibacakan oleh jajaran DKPP dalam persidangan.

"Nah, tetapi lagi-lagi, apakah kemudian DKPP misalnya ya, mau dan berani mengambil putusan ini misalnya," ungkap dia.

Di samping itu, dengan adanya putusan MK ini bisa jadi pertimbangan bagi jalannya proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan. Apakah jajaran komisioner KPU yang saat ini menjabat, layak dipilih kembali untuk periode ke depan.

Periode masa jabatan komisioner KPU sendiri berlangsung selama lima tahun. Komisioner KPU yang saat ini bertugas ialah periode 2022 hingga 2027. Artinya masa jabatan mereka tinggal kurang lebih setahun lagi.

"Atau termasuk misalnya katakanlah ketika ini kan mau proses seleksi penyelenggara pemilu. Momennya ya, pas sekali kan. Dengan catatan yang buruk seperti ini, apakah misalnya para komisioner KPU sekarang itu bisa dipilih kembali, atau dianggap dianggap layak. Kalau eligible kan ini persyaratan administratif dan lain sebagainya. Tapi apakah apakah pantas misalnya gitu dipilih kembali ketika jejaknya kemudian bermasalah," tegas Hurriyah.

Hurriyah lantas menegaskan, Putusan MK PHPU Nomor 1/2026 membuka kembali tabir tentang kebobrokan Pemilu 2024 lalu yang sebenarnya sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi. Namun sayangnya peringatan tersebut justru diabaikan oleh elit politik dan penyelenggara pemilu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article