Dosen dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI (PUSKAPOL UI) Hurriyah dalam acara Ngobrol Seru di IDN Times. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)
Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menilai jajaran komisioner KPU RI bisa dipecat imbas lalai dalam melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.
Dugaan kelalaian KPU ini terungkap setelah MK membacakan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/2026. Dalam perkara ini, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hurriyah menjelaskan, sanksi berupa pemberhentian tetap jajaran komisioner KPU bisa dilakukan melalui aduan ke DKPP.
"Kalau aturannya, DKPP itu kan bisa memberikan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," kata dia kepada IDN Times.
Hurriyah menilai, KPU melakukan pelanggaran kode etik berat karena bertentangan dengan berbagai prinsip utama penyelenggara pemilu. Di antaranya prinsip mandiri, adil, jujur, profesional, akuntabel, hingga transparansi.
"Saya melihatnya ini masuk kategori pelanggaran yang sangat berat dan sangat mungkin untuk diberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU," jelas dia.
Meski begitu, Hurriyah tak memungkiri, bagaimana nasib komisioner KPU bergantung pada putusan yang nantinya dibacakan oleh jajaran DKPP dalam persidangan.
"Nah, tetapi lagi-lagi, apakah kemudian DKPP misalnya ya, mau dan berani mengambil putusan ini misalnya," ungkap dia.
Di samping itu, dengan adanya putusan MK ini bisa jadi pertimbangan bagi jalannya proses seleksi penyelenggara pemilu ke depan. Apakah jajaran komisioner KPU yang saat ini menjabat, layak dipilih kembali untuk periode ke depan.
Periode masa jabatan komisioner KPU sendiri berlangsung selama lima tahun. Komisioner KPU yang saat ini bertugas ialah periode 2022 hingga 2027. Artinya masa jabatan mereka tinggal kurang lebih setahun lagi.
"Atau termasuk misalnya katakanlah ketika ini kan mau proses seleksi penyelenggara pemilu. Momennya ya, pas sekali kan. Dengan catatan yang buruk seperti ini, apakah misalnya para komisioner KPU sekarang itu bisa dipilih kembali, atau dianggap dianggap layak. Kalau eligible kan ini persyaratan administratif dan lain sebagainya. Tapi apakah apakah pantas misalnya gitu dipilih kembali ketika jejaknya kemudian bermasalah," tegas Hurriyah.
Hurriyah lantas menegaskan, Putusan MK PHPU Nomor 1/2026 membuka kembali tabir tentang kebobrokan Pemilu 2024 lalu yang sebenarnya sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi. Namun sayangnya peringatan tersebut justru diabaikan oleh elit politik dan penyelenggara pemilu.