Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (29/9) kemarin. Dengan demikian secara otomatis maka status tersangka korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto batal demi hukum.
Ini bukanlah kali pertama KPK menghadapi gugatan praperadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, praperadilan seolah menjadi tren bagi pihak yang tak terima dengan penetapan tersangka mereka. Uniknya, beberapa tersangka kasus korupsi justru diuntungkan dengan adanya jalur hukum ini. Mereka menang dan ststusnya dibatalkan.
Lepas dari berbagai kontroversinya, apa sebenarnya praperadilan hingga selalu jadi perbincangan hangat?