Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama akademisi, merancang peraturan presiden (Perpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peraturan ini dibentuk untuk menjadi peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial. Diharapkan 12,7 juta hutan sosial dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25 ribu orang. Beleid ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kelompok usaha perhutanan sosial.
“Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab,” kata Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Bambang Supriyanto, Jumat (13/5/2022).