5 Fakta Terkait Deportasi WN Palestina Abdul Karim ke Siprus

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan sejumlah penjelasan terkait deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus. Penjelasan disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar.
Berikut lima hal yang perlu diketahui terkait kasus deportasi Abdul Karim yang dirangkum IDN Times.
1. Dideportasi atas permintaan Red Notice Interpol

Yusril menegaskan deportasi Abdul Karim dilakukan sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional, bukan karena sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusril.
2. Siprus disebut sudah memiliki bukti awal

Yusril mengatakan Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebelum mengajukan Red Notice.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," ujar Yusril.
3. Pemerintah pastikan tidak diserahkan ke Israel

Yusril membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus.
"Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," kata dia.
4. Identitas Abdul Karim ikut diluruskan

Yusril mengatakan Abdul Karim bukan ulama maupun aktivis kemanusiaan seperti yang ramai disebut di media sosial.
"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," katanya.
5. Imigrasi hanya mengurus administrasi deportasi

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menerima surat dari Interpol Indonesia pada Kamis (16/7/2026) untuk mendeportasi Abdul Karim atas permintaan Interpol Siprus.
"Nah, kami hanya apa namanya itu ya proses administrasi cap deportasinya. Tapi segala proses verifikasinya dan lain sebagainya itu ada di Interpol kedua belah pihak," kata Hendarsam.














