Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengaudit Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), guna menjawab isu dugaan kecurangan manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers "Perkembangan Pos Pengaduan Kecuarangan Verifikasi Faktual Partai Politik", seperti dilansir ANTARA, Minggu (18/12/2022), peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan audit Sipol perlu dilakukan secara besar-besaran sebagai bentuk transparansi KPU terhadap publik.

"Terhadap KPU, ini sangat penting untuk dilakukan, karena sampai detik ini kami belum pernah hal ini berani diutarakan oleh anggota KPU pusat. Apa itu? Mengaudit secara besar-besaran Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol," kata Kurnia.

1. Hasil audit disampaikan KPU secara transparan

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Hasil audit tersebut, kata Kurnia, dapat disampaikan KPU secara transparan kepada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan karena berdasarkan kesaksian yang mereka terima, isu dugaan kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual itu bersumber dari dugaan adanya perubahan data di dalam Sipol.

"Maka, jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat ada perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu; karena sistem ini didasarkan pada digital, elektronik, pasti setiap perubahan data pasti historinya kelihatan di sana, kami akan adu data," ujar Kurnia.

2. Komisi II DPR RI diminta panggil KPU RI soal dugaan ini

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Selain mengaudit Sipol, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Komisi II DPR RI memanggil KPU RI, sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan guna mengklarifikasi dugaan kecurangan itu.

"Kami juga mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan wewenangnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI yang terbukti berbuat curang," ujar Kurnia.

3. Koalisi juga meminta Jokowi pastikan Pemilu 2024 berjalan jurdil

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicemari praktik intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.

Editorial Team