Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KIPP Sebut Sipol Tidak Jelas, KPU: Pernyataan Itu Tidak Tepat!

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi pernyataan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang mengkritisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Idham, sesuai Pasal 141 Peraturan KPU (PKPU) 4 Tahun 2022 dijelaskan penggunaan Sipol tidah wajib. Dengan demikian, dia menilai, kritik KIPP terhadap Sipol tidak tepat.

"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena di Pasal 141 (PKPU 4 Tahun 2022) jelas kami menghilangkan kata 'wajib'. Penghilangan kata 'wajib' ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada September 2017 lalu," kata Idham kepada awak media, Selasa (2/9/2022).

1. Saat uji publik Sipol, KPU libatkan masyarakat, DPR, hingga parpol

Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)

Bahkan, KPU memastikan pada saat uji publik Sipol, pihaknya melakukan konsultasi kepada DPR maupun publik secara luas, dengan melibatkan masyarakat sipil. Di samping itu, Sipol juga sudah disosialisikan dengan partai politik (parpol).

"Sejak awal kami sudah tegaskan Sipol adalah alat bantu. Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Internetisasi atau digitalisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujar Idham.

2. Sipol Pemilu 2024 jauh lebih baik ketimbang sebelumnya

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Idham juga memastikan Sipol KPU yang sekarang digunakan KPU sudah diperbarui dan jauh lebih baik dari Pemilu 2017. Sehingga tentunya dari segi penggunaan sudah jauh lebih baik.

Jelang Pemilu 2024, KPU memberikan kesempatan lebih lama bagi parpol untuk mengunggah data persyaratan. Sementara pada persiapan Pemilu 2019, parpol hanya diberikan waktu dua minggu untuk melengkapi syarat-syarat tersebut.

"Dan bicara Sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang 2017. Di 2017, kesempatan parpol mengunggah data persyaratan itu hanya dua minggu sebelum pendaftaran dibuka. Tapi kami beri kesempatan itu lima minggu. Karena sejak 24 Juni 2022 kami sudah buka Sipol, ke 1 Agustus itu kan lima minggu waktu yang jauh lebih luas," ucap dia.

"Dan terbukti di hari pertama pendaftaran ada banyak parpol yang daftar. Ini bukti bahwa parpol siap," sambung Idham.

3. Soal dugaan pelanggaran administrasi, KPU pastikan bertindak sesuai aturan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi dari parpol, Idham menilai, KPU hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau seandainya hari ini kami dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi, ya bahwa hari ini kami tegas karena yang namanya pendaftaran parpol adalah partai yang memiliki dokumen secara lengkap, yang diatur dalam Pasal 173 Ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4 Tahun 2022," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us